Pengembangan Heritage di Pelabuhan Cirebon Dongkrak Sektor Wisata Kota Cirebon
05 Feb 2021, 04:22 WIB
Atas perbuatannya, NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban," pungkasnya.